share d'ideas with love

Selasa, 08 Mei 2012

PERMENKES



KATA PENGANTAR


Assalamualaikum wr.wb
            Puji syukur kehadirat Allah SWT yang mana telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan bertemakan : “PERSAMAAN dan PERBEDAAN ISI WEWENANG BIDAN pada PERMENKES NO.1464 TA.2010 dengan KEPMENKES NO.900 TA.2002 SERTA ANALISIS KASUS MALPRAKTIK BIDAN”.
            Makalah ini penulis susun dengan maksud untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah KONSEP KEBIDANAN II pada tahun ajaran 2011/2012.
            Dalam penyusunan makalah ini penulis mengucapkan terima kasih kepada beberapa pihak yang telah membantu, khususnya kepada dosen pembimbing dan orang tua serta kepada seluruh anggota kelompok atas kerjasamanya yang kompak dalam menyelesaikan tugas ini dan kepada pihak-pihak lain yang turut memberikan dukungan demi terselesainya makalah ini.
            Penulis menyadari, masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk perbaikan penyusunan makalah ini dikemudian hari.
            Demikianlah kiranya, dan sebagai harapan penulis semoga makalah ini dapat membawa manfaat dan menambah pengetahuan bagi seluruh pihak yang membaca, atas perhatian ibu, penulis ucapkan terima kasih.
            Wassalamualaikum wr.wb




Surabaya, 07 Maret 2012
Tertanda,



(penulis)














DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...........................................................................................................  i
DAFTAR ISI.........................................................................................................................  ii

BAB I PENDAHULUAN
            1.1.Latar Belakang....................................................................................................    1
            1.2.Tujuan Penulisan................................................................................................     2
            1.3.Perumusan Masalah............................................................................................    2
            1.4.Metode Penulisan...............................................................................................    3
            1.5.Sistematika Penulisan.........................................................................................    3

BAB II PEMBAHASAN
2.1.Persamaan Isi Wewenang Bidan Pada PERMENKES No.1464 Ta.2010 dengan KEPMENKES No.900 Ta.2002……………………………………...                                           
2.2.Perbedaan Isi Wewenang Bidan Pada PERMENKES No.1464 Ta.2010 dengan KEPMENKES No.900 Ta.2002……………………………………...                                           
2.3.Contoh Kasus Malpraktik Bidan……………………………………………...
2.4.Analisa Kasus Malpraktik Bidan……………………………………………..

BAB III PENUTUP
            3.1.Kesimpulan........................................................................................................     11
            3.2.Saran..................................................................................................................     12

DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................................   13
LAMPIRAN……………………………………………………………………………….
      LAMPIRAN 1 : Isi Wewenang Bidan pada PERMENKES No.1464 Ta.2010………
LAMPIRAN 2 : Isi Wewenang Bidan pada KEPMENKES No.900 Ta.2002……….




BAB I

PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Sebagai calon bidan yang ahli dan professional dalam melayani klien, sudah menjadi suatu kewajiban kita untuk mengetahui lebih dahulu apa saja wewenang yang boleh kita lakukan dan wewenang yang seharusnya ditangani oleh seorang spog sehingga kita harus meninjau agar tindakan kita tidak menyalahi  PERMENKES yang berlaku. Dan untuk menambah pemahaman kita maka tidak ada salahnya jika kita membandingkan peraturan yang berlaku sekarang tentang kewenangan bidan dengan peraturan yang lama.
Akhir-akhir ini sering kita menemukan dalam pemberitaan media massa adanya peningkatan dugaan kasus malpraktek dan kelalaian medik di Indonesia, terutama yang berkenaan dengan kesalahan diagnosis bidan yang berdampak buruk terhadap pasiennya. Media massa marak memberitahukan tentang kasus gugatan/ tuntutan hukum (perdata dan/ atau pidana) kepada bidan, dokter dan tenaga medis lain, dan/ atau manajemen rumah sakit yang diajukan masyarakat konsumen jasa medis yang menjadi korban dari tindakan malpraktik (malpractice) atau kelalaian medis.
Lepas dari fenomena tersebut, ada yang mempertanyakan apakah kasus-kasus itu terkategori malpraktik medik ataukah sekedar kelalaian (human error) dari sang bidan/dokter. Perlu diketahui dengan sangat, sejauh ini di negara kita belum ada ketentuan hukum tentang standar profesi kebidanan yang bisa mengatur kesalahan profesi.
Melihat fenomena di atas, maka kami melalui makalah ini akan membahas tentang salah satu kasus malpraktik di Indonesia.

1.2.Tujuan Penulisan
            Tujuan Penulisan makalah ini, yaitu :
1.      Sebagai syarat untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Konsep Kebidanan II
2.      Untuk mengetahui dan memahami isi wewenang bidan dari Permenkes dan Kepmenkes serta mengetahui persamaan dan perbedaannya
3.      Mengaplikasikan isi wewenang bidan dalam kehidupan bermasyarakat
4.      Memahami batas wewenang bidan dalam memberikan pelayanan
5.      Mengetahui pasal mana yang dilanggar oleh bidan jika melakukan malpraktik atau kelalaian
6.      Mengambil pelajaran dari kasus-kasus malpraktik bidan sehingga di kehidupan bermasyarakat nantinya kita tidak melakukan hal yang sama dan menjadi peringatan agar kita selalu berhati-hati dalam memberikan pelayanan

1.3.Perumusan Masalah
            Sehubungan dengan latar belakang masalah diatas, masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Persamaan Isi Wewenang Bidan Pada PERMENKES No.1464 Ta.2010 dengan KEPMENKES No.900 Ta.2002                                                                                                           
2.      Perbedaan Isi Wewenang Bidan Pada PERMENKES No.1464 Ta.2010 dengan KEPMENKES No.900 Ta.2002                                                                                                           
3.      Contoh Kasus Malpraktik Bidan
4.      Analisa Kasus Malpraktik Bidan

1.4.Metode Penulisan
            Makalah ini dibuat dengan menggunakan metode kepustakan dan informasi yang berhubungan dengan peristiwa tersebut di atas. Metode kepustakaan ini dilakukan dengan  pencarian informasi melalui berbagai sumber seperti buku-buku dan internet yang relevan.Metode yang digunakan dalam karya tulis ini adalah ,metode kepustakaan yaitu, metode dengan mengambil data dari bahan pustaka yang relevan dengan bahan penelitian. Selain itu, metode yang digunakan adalah metode observasi yaitu, metode dengan pengumpulan data dengan menggunakan indra .
Metode yang digunakan dalam karya tulis ini adalah ,metode kepustakaan yaitu, metode dengan mengambil data dari bahan pustaka yang relevan dengan bahan penelitian. Selain itu, metode yang digunakan adalah metode observasi yaitu, metode dengan pengumpulan data dengan menggunakan indra .
Metode yang digunakan dalam karya tulis ini adalah ,metode kepustakaan yaitu, metode dengan mengambil data dari bahan pustaka yang relevan dengan bahan penelitian. Selain itu, metode yang digunakan adalah metode observasi yaitu, metode dengan pengumpulan data dengan menggunakan indra .
Metode yang digunakan dalam karya tulis ini adalah ,metode kepustakaan yaitu, metode dengan mengambil data dari bahan pustaka yang relevan dengan bahan penelitian. Selain itu, metode yang digunakan adalah metode observasi yaitu, metode dengan pengumpulan data dengan menggunakan indra .
Metode yang digunakan dalam karya tulis ini adalah ,metode kepustakaan yaitu, metode dengan mengambil data dari bahan pustaka yang relevan dengan bahan penelitian. Selain itu, metode yang digunakan adalah metode observasi yaitu, metode dengan pengumpulan data dengan menggunakan indra .
Metode yang digunakan dalam karya tulis ini adalah ,metode kepustakaan yaitu, metode dengan mengambil data dari bahan pustaka yang relevan dengan bahan penelitian. Selain itu, metode yang digunakan adalah metode observasi yaitu, metode dengan pengumpulan data dengan menggunakan indra .
Metode yang digunakan dalam karya tulis ini adalah ,metode kepustakaan yaitu, metode dengan mengambil data dari bahan pustaka yang relevan dengan bahan penelitian. Selain itu, metode yang digunakan adalah metode observasi yaitu, metode dengan pengumpulan data dengan menggunakan indra .
Metode yang digunakan dalam karya tulis ini adalah ,metode kepustakaan yaitu, metode dengan mengambil data dari bahan pustaka yang relevan dengan bahan penelitian. Selain itu, metode yang digunakan adalah metode observasi yaitu, metode dengan pengumpulan data dengan menggunakan indra .

1.5.Sistematika Penulisan
               Penulis menyusun makalah ini dengan sistematika penulisan yang tersusun atas pendahuluan, yang terdiri dari latar belakang, tujuan penulisan, perumusan masalah, metode penulisan dan sistematika penulisan. Dilanjutkan dengan pembahasan yang terdiri dari beberapa masalah pokok, yaitu : 1).Persamaan Isi Wewenang Bidan Pada PERMENKES No.1464 Ta.2010 dengan KEPMENKES No.900 Ta.2002, 2).Perbedaan Isi Wewenang Bidan Pada PERMENKES No.1464 Ta.2010 dengan KEPMENKES No.900 Ta.2002, 3).Contoh Kasus Malpraktik Bidan, 4).Analisa Kasus Malpraktik Bidan. Setelah itu, penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran

BAB II
    PEMBAHASAN

2.1.Persamaan Isi Wewenang Bidan Pada PERMENKES No.1464 Ta.2010 dengan KEPMENKES No.900 Ta.2002
PERSAMAAN ISI WEWENANG
NO
PERMENKES No.1464 Ta.2010
PASAL
KEPMENKES No.900 Ta.2002
PASAL
  1.
Pelayanan kebidanan pada wanita, meliputi masa pranikah, pra hamil, kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan
10 ayat 1
Pelayanan kebidanan pada wanita, meliputi masa pranikah termasuk remaja putri, pra hamil, kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan
15 ayat 2
2.
Pelayanan kesehatan anak meliputi pada masa bayi (khususnya BBL) balita dan anak pra sekolah
11 ayat 1
Pelayanan kesehatan anak meliputi pada masa bayi (khususnya BBL) balita dan anak pra sekolah
15 ayat 3
3.
Bidan berwenang memberikan surat keterangan kelahiran dan kematian
11 ayat 2(g), 2(h)
Bidan berwenang memberikan surat keterangan kelahiran dan kematian
18 (t)
4.
Jika tidak ada dokter, bidan dapat memberikan pelayanan di luar kewenangan
14 ayat 1
Jika tidak ada dokter, bidan dapat memberikan pelayanan di luar kewenangan
17
5.
Bidan mempunyai wewenang dalam pelayanan kebidanan komunitas, melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan IMS, penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
13 ayat 1(f,g,h)
Bidan mempunyai wewenang melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan IMS, penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
20
6.

Bidan berwenang memberikan alat kontrasepsi berupa suntikan,AKDR, pemberian pelayanan alat kontrasepsi dalam kulit
Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom
13 ayat 1(a)



12 (b)
Bidan mempunyai wewenang memberikan obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan dan AKDR, alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom
19
7.
Pelayanan kesehatan kepada anak meliputi :
Pemberian imunisasi dan penyuluhan
11 (d),(f)
Pelayanan kesehatan kepada anak meliputi :
Pemberian imunisasi dan penyuluhan
16 ayat 2 (f),(g)
8.
Bidan memberikan pelayanan kebidanan kesehatan ibu dan anak, KB, kesehatan masyarakat
14
Bidan memberikan pelayanan meliputi kesehatan ibudan anak,kesehatan reproduksi dan KB
9
9.
Bidan boleh melakukan episiotomy dan penjahitan luka sampai kala II
3 (a),(b)
Bidan boleh melakukan episiotomy dan penjahitan luka sampai kala II
18 (f),(g)
10.
Pelayanan antenatal pada kehamilan normal dan persalinan serta nifas normal
10 ayat 2 (b),(c),(d)
Pelayanan antenatal pada kehamilan normal dan persalinan serta nifas normal
16 ayat 1 (c),(e),(g)
Dan masih banyak lagi persamaannya




2.2.Perbedaan Isi Wewenang Bidan Pada PERMENKES No.1464 Ta.2010 dengan KEPMENKES No.900 Ta.2002
PERBEDAAN ISI WEWENANG
NO
PERMENKES No.1464 Ta.2010
PASAL
KEPMENKES No.900 Ta.2002
PASAL
  1.
Mengutamakan pelayanan anak lebih luas mulai dari BBL,bayi, anak balita dan anak prasekolah
11 ayat 1
Mengutamakn pelayanan anak mulai BBL sampai balita
16 ayat 2
2.
Membahas tentang kehamilan, persalinan dan nifas secara normal
10 ayat 2
Membahas tentang kehamilan , persalinan dan  nifas secara normal dan abnormal
16 ayat 1
3.
Hanya ada penanganan BBL dengan hipotermi
11 ayat 2
Penanganan pada BBL dengan asfiksia dan hipotermi
18
4.
Konseling lebih di fokuskan pada wanita secara keseluruhan tentang pemberian konseling kespro dan KB
12
Pemberian konseling mengarah pada remaja putri dan persiapan pranikah
15 ayat 2
5.
Tidak tercantum
_
Pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid
16 (i)
6.
Tidak Tertulis wewenang bidan tentang pencabutan alat kontrasepsi
_
Tertulis wewenang bidan tenteng pencabutan alat kontrasepsi
19 (d)
7.
Pelayanan kesehatan dipaparkan secara lengkap seperti:
Ibu hamil, persalinan dan nifas ditambah dengan masalah kelainan ginekologi meliputi: keputihan, perdarahan tidak teratur
16
Pelayanan kesehatan lebih mengarah kepada ibu hamil dan masalah nifas
10 ayat 3
8.
Bisa memberikan surat keterangan cuti bersalin
10 ayat 3 (k)
Belum diperbolehkan
-
Dan masih banyak lagi perbedaannya


2.3.Contoh Kasus Malpraktik Bidan

Kasus
Radar Malang, Kamis 10 Agustus 2006
SUNGSANG, LAHIR KEPALA PUTUS
Batu- Dunia kedokteran di Malang Raya gempar. Seorang bidan bernama Linda Handayani, warga Jl. Pattimura Gg I Kota Batu, melakukan malpraktik saat menangani proses persalinan. Akibatnya, pasien bernama Nunuk Rahayu, 39, tersebut terpaksa melahirkan anak ketiganya dengan hasil mengerikan. Bayi sungsang itu lahir dengan leher putus. Badan bayi keluar duluan, sedangkan kepalanya tertinggal di dalam rahim.
Kejadian ini membuat suami Nunuk, Wiji Muhaimin, 40, kalut bukan kepalang.Bayi yang diidam idamkan selama 9 bulan 10 hari itu ternyata lahir dengan cara yang sangat memprihatinkan. “Saya sedih sekali, tak tega melihat anak saya,” ujar Muhaimin.
Terkait kronologi kejadian ini, pria berkumis tebal tersebut menjelaskan, istrinya Selasa sore lalu mengalami kontraksi. Melihat istrinya ada tanda-tanda melahirkan, Muhaimin membawa istrinya ke bidan Linda Handayani, yang tak terlalu jauh dari tempat tinggalnya. Begitu memasuki waktu shalat Magrib, dia pulang untuk shalat.
Muhaimin mengaku tidak punya firasat apa-apa sebelum peristiwa tersebut terjadi. Selama ini dia yakin kalau istrinya akan melahirkan normal. “Nggak ada firasat apa-apa. Ya normal-normal saja,” katanya.
Kemarin, istrinya masih belum bisa diwawancarai. Pasalnya, Nunuk masih terbaring lemah di BKIA. Ia tampaknya masih tidur dengan pulas. Kemungkinan, pulasnya tidur Nunuk tersebut akibat pengaruh obat bius malam harinya.
Menurut Muhaimin, dia sangat sedih ketika melihat bayinya tanpa kepala dengan ceceran darah di leher. Dia merasa antara percaya dan tidak melihat kondisi itu. Namun, dia sedikit lega bisa melihat anaknya ketika badan dan kepalanya disatukan. Menurut dia, bayi itu sangat mungil dan cantik, kulitnya masih merah, dan rambutnya ikal. “Saya ciumi dan usap wajahnya, sambil menangis,” kata Muhaimin dengan mata berkaca-kaca.
Meski kejadian ini dirasakan sangat berat, Muhaimin akhirnya bisa juga menerima dan menganggap ini takdir Tuhan. Tetapi untuk kasus hukumnya, dia tetap menyerahkan ke yang berwenang. Dia berharap kasus ini bisa ditindaklanjuti dengan seadil-adilnya.
Dari penuturan beberapa warga sekitar, sebenarnya bidan Handayani adalah sosok bidan yang berpengalaman dan senior. Dia sudah praktik puluhan tahun. Dengan demikian, masyarakat juga merasa kaget mendengar kabar mengerikan itu datang dari bidan Handayani.
Kabar ini juga menyentak kalangan DPRD kota Batu. Menurut ketua Fraksi Gabungan Sugeng Minto Basuki, bidan Handayani memang sangat terkenal di Batu. Kata dia, umurnya sudah 60 tahun lebih. Namun, atas kasus ini dia meminta dinas kesehatan melakukan recovery lagi terhadap para bidan yang ada di Batu. Dengan demikian kasus mengerikan semacam ini tidak akan terulang lagi. “Saya juga meminta polisi segera mengusut kasus ini. Kalau perlu izin praktiknya dicabut,” katanya. (www.opensubscriber.com)

Analisa kasus


            Faktor yang sangat berpengaruh saat kita mau melahirkan adalah factor kepercayaan dan kenyamanan pada siapa dan dimana kita akan melahirkan. Artinya pada seorang bidanpun  kalau memang kondisi ibu dan bayinya tidak bermasalah dan sang ibu merasa percaya dan nyaman insya allah akan baik-baik saja. Hanya yang perlu diperhatikan adalah seorang bidan mempunyai keterbatasan dalam melakukan tindakan, walaupun dia mampu secara ilmu pengetahuan dan pengalamannya.
            Ada beberapa tindakan yang hanya boleh dilakukan oleh seorang dokter saat menolong persalinan. Jika sang bidan tetap melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, itu sudah termasuk malpraktek kecuali bidan yang praktek ditempat yang terpencil dan tidak ada dokter atau tempat rujukan sangatlah jauh dari tempat praktek bidan dan persalinan sudah harus segera dilakukan(permenkes pasal14). Tapi jika memungkinkan maka segera lakukan tindakan rujukan karena kadang bidan apalagi yang sudah senior merasa yakin dan bisa melakukan tindakan yang dilarang dan terjadi sesuatu hal, maka itu akan jadi masalah besar. Misalnya seperti kasus bayi sungsang yang kepala putus,penolongnya adalah bidan senior yang berusia 60th dan terkenal dimasyarakat.
     
 1.      Risiko Persalinan letak Sungsang
      Pertolongan dengan letak Sungsang yang tingkat    risikonya tinggi yang dikatagorikan menurut ilmu kebidanan sebagai persalinan yang tidak normal sehingga dapat menimbulkan kematian, seperti dalam contoh kasus Bidan Linda telah melakukan perbuatan tindakan  melawan hukum ,berdasarkan kajian penulis sangat bertentangan dengan:
·         Undang-Undang Kesehatan Pasal 5 Ayat (2) yang  menyatakan bahwa ) “ Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman
·          PERMENKES RI tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan Pada Pasal 10 point ( d ) disebutkan bahwa “ Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi  pertolongan persalinan  normal

   Analisis:
Dari dua pasal diatas dapat disimpulkan bahwa setiap orang dalam hal ini ibu yang mengalami persalinan letak Sungsang , jika ditangani oleh bidan dikatagorikan sebagai pelayanan yang tidak aman, sehingga melanggar hak orang lain, dari segi etika profesi jelas bahwa bidan Linda hanya boleh melakukan pertolongan persalinan dalam katagori normal, dalam persalinan letak sungsang dikatagorikan sebagai persalinan yang tidak normal.

2.  Diagnosa Letak Sungsang
      Jika seorang ibu diindikasikan akan  mengalami Persalinan letak  Sungsang, Bidan harus mengetahui sebelumnya ( melalui diagnosis ), dan keadaan ini harus diinformasikan kepada pasien secepatnya, dan dalam contoh kasus diatas jelas sebenarnya telah terjadi kesalahan dalam mendiagnosis pasien sehingga Bidan Linda salah memberikan penilaian keadaan pasien dan sekaligus salah dalam memberikan informasi tentang keadaan pasien sebenarnya,sehingga salah pula dalam memberi asuhan. Kajian Ilmu Kebidanan sudah bisa mendeteksi secara lebih awal kasus ini , dan jika Bidan memaksakan untuk menolong persalinan letak Sungsang akan bertentangan dengan:
·         Dalam Pasal 7 Undang –Undang Kesehatan disebutkan bahwa:” Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggungjawab”, serta dalam Pasal 8 disebutkan bahwa: “Setiap orang dapat memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah ataupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan”
·          Dalam paragrap kedua tentang Perlindungan Pasien Pasal 56 Ayat (1) dikatakan bahwa setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruhnya tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima atau memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap
·          Pada Pasal 10 disebutkan bahwa “ Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi:  Penyuluhan dan Konseling ,Pemeriksaan fisik”

Analisis:
Berdasarkan empat pasal diatas jelas menolong persalinan dengan katagori letak Sungsang sudah bisa diketahui lebih awal berupa pemeriksaan fisik, dan harus segera diinformasikan kepada pasien melalui penyuluhan dan konseling, dan hal ini sudah menjadi hak pasien mengetahui informasi tentang kondisi kesehatan yang dialami dengan benar, sehingga juga mengetahui tindakan apa yang akan dilakukan tenaga kesehatan selanjutnya. Dalam contoh kasus diatas jelas Bidan Linda telah melakukan perbuatan melawan hukum, antara lain
 Bidan Linda dalam pemeriksaan fisik tidak akurat, kurang teliti sehingga diagnosisnya salah, hasil diagnosis sebagai hasil informasi kesehatan yang seharusnya diketahui dan di informasikan ke pasien juga salah, sehingga pasien tidak mengetahui tingkat resiko dan tindakan apa yang akan dilakukan, yang seharusnya pasien juga mempunyai hak metolak terhadap tindakan yang akan dilakukan.
      
3.      Standard Persalinan Letak Sungsang
       Menolong dengan persalinan letak sungsang haruslah dengan standart  pelayanan yang tinggi, prosedur serta kehati-hatian juga diperlukan, prosedur serta standard medis yang tinggi hanya di kuasai oleh Dokter, serta akan lebih amam dilakukan di Rumah Sakit, jika terjadi kegawat daruratan terhadap pasien akan dapat ditangani dengan cepat, dan tepat, maka jika Bidan memaksakan melakukan persalinan letak Sungsang akan bertentangan dengan :
·         Pasal 24 Ayat (1) disebutkan pula bahwa ”Tenaga kesehatan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standard profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standart pelayanan, dan standart prosedur operasional dan dalam Ayat (2) disebutkan bahwa “ketentuan mengenai kode etik dan profesi sebagai mana yang dimaksud pada ayat 1 diatur oleh organisasi profesi”.
·         Pasal 19 disebutkan bahwa Dalam menjalankan praktik, bidan mempunyai hak:“Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik sepanjang sesuai dengan standard profesi dan standard pelayanan” Dan dalam point (c) disebutkan bahwa Bidan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya, standard profesi dan standard pelayanan”
·         Pasal 10 ayat (3)(f) : “Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan”.
·         Pasal 14 ayat (3) : “Dalam hal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terdapat dokter, kewenangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku”.
·         Pasal 18 ayat (1)(c) : “Merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani dengan tepat waktu”.
Analisis:
Jelas sekali tersurat dalam undang-undang tersebut jika bidan memaksakan melakukan persalinan letak Sungsang sangat bertentangan dengan standard profesi dan standard pelayanan , dalam hal ini dokter yang mempunyai wewenangnya dan dilakukan di Rumah Sakit, sehingga kehati-hatian dapat dipenuhi jika terjadi kegawat daruratan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.  Dan persalinan letak sungsang merupakan persalinan yang termasuk dalam penanganan kegawatdaruratan yang seharusnya dilanjutkan dengan upaya rujukan tapi bidan Linda tidak melakukannya entah merasa karena sudah senor sehingga merasa mampu untuk menolong persalainan yang abnormal ataupn alasan yang lainnya tapi tetap saja meskipun sudah senior tetap saja bidan alam melakukan tindakan apapun harus sesuai dengan kewenangannya.
4.   Hak Pasien
Dalam kasus letak Sungsang pasien diharapkan memperoleh informasi yang akurat tentang kondisi kesehatanya terutama tentang bahaya apa yang dapat ditimbulkan, serta apa tindakan yang akan dilakukan jika terjadi persalinan letak Sungsang, maka jika bidan Linda memaksa melakukan pertolongan persalinan letak Sungsang akan melanggar peraturan sebagai berikut :
·         Dalam paragraph kedua Undang-Undang Kesehatan  tentang Perlindungan   Pasien Pasal 56 Ayat (1) dikatakan bahwa setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruhnya tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima atau memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap
·         Dalam Pasal 18 Point (a) tentang Kode etik dan profesi Bidan disebutkan bahwa” Dalam menjalankan praktek Bidan berkewajiban untuk  menghormati hak pasien, (d) “ meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan” dan dalam Point (e) Meminta persetujuan tindakan kebidanan yang akan dilakukan.
Analisis :
Dari analisa kedua pasal tersebut dapat penulis katakan bawa pasien bisa menolak suatu tindakan yang akan dilakukan tenaga kesehatan walupun sudah memperoleh impormasi secara lengkap, dan hal ini adalah hak dari pasien secara penuh, Bidan Linda harus menghormati hak pasien, dan meminta persetujuan kepada pasien, impormasi tentang keadaan pasien harus diinformasikan secara akurat sehingga pasien memahami dan mau menerima segala tindakan pelayanan yang akan dilakukan tenaga kesehatan.

5.      Kerugian Pasien
     Dalam kasus letak Sungsang jika Bidan memaksakan melakukan pertolongan persalinan, akan dapat menimbulkan kerugian pada pasien,yang berujung pada kematian bayi atau bahkan ibunya, maka hal ini akan bertentangan dengan :
·         Pasal 58 Ayat (1) Undang-Undang Kesehatan  bahwa “ Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan dan / atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimannya”
·         Pasal 21 Tentang  Kode etik dan profesi kebidanan Dinyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan pengawasaan pemerintah atau pemerintah daerah dapat memberikan tindakan administratif kepada bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik bidan , baik teguran lisan, tertulis, pencabutan SIPB satu tahun atau selamannya
Analisis  :
Dari analisis kedua pasal diatas dapat disimpulkan bahwa pasien mempunyai hak untuk menuntut ganti rugi jika terjadi kesalahan prosedure pelayanan, Bidan melakukan pertolongan persalinan letak sungsang jelas telah melanggar prosedur. Dalam hal ini pemerintah dapat menuntut secara administratif berdasarkan kode etik profesi bidan.
                                   
Berdasarkan pembahasan diatas jelas sekali pertolongan persalinan oleh Bidan sangat tidak boleh baik dari segi Undang-Undang , Etika Profesi maupun dari segi prosedur pelayanan  kesehatan berdasarkan Anatomi dan fisiologi pada kasus letak  Sungsang.
Namun Dalam praktiknya banyak permasalahan-permasalahan yang dialami oleh tenaga kesehatan terutama oleh Bidan, karena berbagai faktor, antara lain :
·         Tempat pelayanan persalinan yang terlalu jauh, terpencil seperti di daerah-daerah pedalaman, jangkauan sarana tempat pelayanan seperti Rumah Sakit sangat jauh terjangkau, sehingga bidan memberanikan diri untuk melakukan persalinan letak sungsang ini.
·         Pada kasus tertentu karena pengaruh adat istiadat atau pengetahuan tradisional, Bidan sangat sulit menerangkan bahwa persalinan dengan letak  Sungsang sangat bahaya dilakukan. Bahkan diabaikan atau ditentang. Sehingga Bidan terpaksa melakukannya.
·          Pasien datang ketempat bidan sudah dalam keadaan bayi mau keluar,sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan rujukan.
·          Pasien tidak mau dirujuk dengan alas an ekonomi,karena mereka tahu jika melahirkan di Rumah Sakit biaya yang dikeluarkan mahal
·         Dalam kasus tertentu justru Bidan dengan sengaja melakukanya demi uang ataupun ketenaran, dan satu sisi pasien juga tidak mengetahui tentang hak-hak apa yang dapat diperoleh pasien tentang kondisi kesehatannya atau pasien sengaja tidak dikasih tahu informasi yang jelas tentang resiko, tindakan serta prosedur persalinan yang yang seharusnya.

Dalam contoh kasus diatas sebenarnya pasien telah pasrah pada tindakan apa yang dilakukan oleh bidan Linda karena selain sudah berpengalaman juga cukup dikenal masyrakat akan tetapi terjadi kelalaian dalam memeriksa keadaan pasien. Tindakan  dilakukan Bidan Linda sangat membahayakan bagi kesehatan ibu dan bayinya sehingga bayi meninggal dengan sangat memprihatinkan dengan kepala tertinggal didalam rahim,
Dengan banyaknya permasalahan yang dialami oleh tenaga kesehatan terutama bidan tersebut,agar bidan bisa terlindungi oleh hukum,maka bidan dalam kelakukan tindakan harus memberikan inform consent untuk persetujuan tindakan maupun penolakan tindakan





















BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
1.      Bidan harus mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang cukup mendalam agar setiap tindakannya sesuai dengan standar profesi dan kewenangannya.
2.       Bidan tidak diberikan kewenangan dalam melakukan tindakan menolong persalinan letak Sungsang karena Bidan Linda secara Undang-Undang Kesehatan dan Etika Profesi  tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan pertolongan persalinan patologis
3.       Bidan tidak mempunyai kewenangan dalam Menolong Persalinan letak  Sungsang karena risiko yang ditimbulkannya sangat besar, secara hak pasien telah dirugikan, terutama tentang persyaratan pasien memperoleh pelayanan kesehatan secara aman
4.       Dalam kasus tertentu pasien tidak memperoleh hak secara utuh dalam memperoleh informasi tentang kondisi kesehatan karena kelalaian/kesalahan diagnosis Bidan Linda sehingga pasien tidak bisa menentukan atau menolak pelayanaan apa yang sebaiknya diperolehnya.
5.       Bidan Jika melakukan pertolongan persalinan letak Sungsang akan memperoleh sangsi hukum sesuai Undang-Undang kesehatan yang dilanggar serta sangsi Administratif tentang pelanggaran Kode Etik dan profesi Kebidanan

3.2.Saran
1.         Bidan harus mengetahui dan memahami Undang-Undang Kesehatan secara utuh sehingga dalam melakukan tindakan Pertolongan persalinan letak Sungsang mengetahui dasar hukumnya
2.         Diharapkan sedapat mungkin persalinan letak Sungsang jangan dilanggar karena resiko hukum ,kode etik sangat berat dan sangat membahayakan kesehatan ibu dan bayi, yang dapat menimbulkan kematian
3.         Bidan dalam memberikan pelayanan kepada pasien harus teliti,karena kelalaian / kesalahan dalam pemeriksaan akan mengakibatkan risiko yang sangat besar pada pasien.
4.      Bidan atau  nakes lainnya hendaknya menunjukkan keprofesionalisme dengan menjelaskan sejelas-jelasnya tentang kronologi peristiwa yang terjadi, agar tidak menimbulkan prasangka public yang pada akhirnya akan menimbulkan fitnah dan isu-isu yang nantinya akan memperburuk citra bidan dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi bidan karena semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi masyarakat semakin kritis dan menuntut pelayanan yang prima dari petugas keseha














DAFTAR PUSTAKA
·         www.google.co.id
·         www.midwivesonline.com
·         www.bidanshop.blogspot.id
·         http://novianj.blogspot.com
·         http://bidankita.com/?p=210
·         Dahlan, S., 2002, Hukum Kesehatan, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
·         Guwandi, J., 1993, Malpraktek Medik, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta.













LAMPIRAN
Lampiran 1 : Isi Wewenang Bidan pada PERMENKES No.1464 Ta.2010
BAB III
PENYELENGGARAAN PRAKTIK
Pasal 9
Bidan dalam menjalankan praktik, berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
a. pelayanan kesehatan ibu;
b. pelayanan kesehatan anak; dan
c. pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana. 
Pasal 10
(1) Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diberikan pada masa pra hamil, kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan.
(2) Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelayanan konseling pada masa pra hamil;
b. pelayanan antenatal pada kehamilan normal;
c. pelayanan persalinan normal;
d. pelayanan ibu nifas normal;
e. pelayanan ibu menyusui; dan
f. pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan.
(3) Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk:
a. episiotomi;
b. penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II;
c. penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
d. pemberian tablet Fe pada ibu hamil;
e. pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas;
f. fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini dan promosi air susu ibu eksklusif;
g. pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum;
h. penyuluhan dan konseling;
i. bimbingan pada kelompok ibu hamil;
j. pemberian surat keterangan kematian; dan
k. pemberian surat keterangan cuti bersalin. 
Pasal 11
(1) Pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diberikan pada bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah.
(2) Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
a. melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini, injeksi Vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0 – 28 hari), dan perawatan tali pusat;
b. penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk;
c. penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
d. pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah;
e. pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah;
f. pemberian konseling dan penyuluhan;
g. pemberian surat keterangan kelahiran; dan
h. pemberian surat keterangan kematian. 
Pasal 12
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, berwenang untuk:
a. memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana; dan
b. memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom. 
Pasal 13
(1) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, Bidan yang menjalankan program Pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan meliputi:
a. pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit;
b. asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu dilakukan di bawah supervisi dokter;
c. penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan;
d. melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan;
e. pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah;
f. melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas;
g. melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom, dan penyakit lainnya;
h. pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) melalui informasi dan edukasi; dan
i. pelayanan kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah.
(2) Pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk, dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) hanya dapat dilakukan oleh bidan yang dilatih untuk itu. 
Pasal 14
(1) Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
(3) Dalam hal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terdapat dokter, kewenangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku. 
Pasal 15
(1) Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota menugaskan bidan praktik mandiri tertentu untuk melaksanakan program Pemerintah.
(2) Bidan praktik mandiri yang ditugaskan sebagai pelaksana program pemerintah berhak atas pelatihan dan pembinaan dari pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota. 
Pasal 16
(1) Pada daerah yang belum memiliki dokter, Pemerintah dan pemerintah daerah harus menempatkan bidan dengan pendidikan minimal Diploma III Kebidanan.
(2) Apabila tidak terdapat tenaga bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah dapat menempatkan bidan yang telah mengikuti pelatihan.
(3) Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota bertanggung jawab menyelenggarakan pelatihan bagi bidan yang memberikan pelayanan di daerah yang tidak memiliki dokter. 
Pasal 17
(1) Bidan dalam menjalankan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan meliputi:
a. memiliki tempat praktik, ruangan praktik dan peralatan untuk tindakan asuhan kebidanan, serta peralatan untuk menunjang pelayanan kesehatan bayi, anak balita dan prasekolah yang memenuhi persyaratan lingkungan sehat;
b. menyediakan maksimal 2 (dua) tempat tidur untuk persalinan; dan
c. memiliki sarana, peralatan dan obat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Ketentuan persyaratan tempat praktik dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. 
Pasal 18
(1) Dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan berkewajiban untuk:
a. menghormati hak pasien;
b. memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan;
c. merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani dengan tepat waktu;
d. meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan;
e. menyimpan rahasia pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
f. melakukan pencatatan asuhan kebidanan dan pelayanan lainnya secara sistematis;
g. mematuhi standar ; dan
h. melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahiran dan kematian.
(2) Bidan dalam menjalankan praktik/kerja senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Bidan dalam menjalankan praktik kebidanan harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. 
Pasal 19
Dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan mempunyai hak:
a. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik/kerja sepanjang sesuai dengan standar;
b. memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/atau keluarganya;
c. melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan standar; dan
d. menerima imbalan jasa profesi. 

Lampiran 2 : Isi Wewenang Bidan pada KEPMENKES No.900 Ta.2002
Pasal 16
(1) Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi :
a. penyuluhan dan konseling;
b. pemeriksaan fisik;
c. pelayanan antenatal pada kehamilan normal;
d.pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil denganabortus iminens, hiperemesis gravidarum tingkat I, preeklamsi ringan dananemi ringan;
e. pertolongan persalinan normal;
f.pertolongan persalinan abnormal, yang mencakup letak sungsang, partusmacet kepala di dasar panggul, ketuban pecah dini (KPD) tanpa infeksi,perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteriprimer, post term dan pre term;
g. pelayanan ibu nifas normal;
h.pelayanan ibu nifas abnormal yang mencakup retensio plasenta, renjatandan infeksi ringan;
i.pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang meliputikeputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.
(2) Pelayanan kebidanan kepada anak meliputi :
a. pemeriksaan bayi baru lahir;
b. perawatan tali pusat;
c. perawatan bayi;
d. resusitasi pada bayi baru lahir;
e. pemantauan tumbuh kembang anak;
f. pemberian imunisasi;
g. pemberian penyuluhan.
Pasal 17
Dalam keadaan tidak terdapat dokter yang berwenang pada wilayah tersebut, bidan dapat memberikan pelayanan pengobatan pada penyakit ringan bagi ibu dananak sesuai dengan kemampuannya.
Pasal 18
Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berwenang untuk :
a. memberikan imunisasi;
b. memberikan suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan dan nifas;
c. mengeluarkan placenta secara manual;
d. bimbingan senam hamil;
e. pengeluaran sisa jaringan konsepsi;
f. episiotomi;
g. penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai tingkat II;
h.amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm;
i. pemberian infus; 
j.pemberian suntikan intramuskuler uterotonika, antibiotika dan sedativa;
k. kompresi bimanual;
l.versi ekstraksi gemelli pada kelahiran bayi kedua dan seterusnya;
m.vacum ekstraksi dengan kepala bayi di dasar panggul;
n. pengendalian anemi;
o.meningkatkan pemeliharaan dan penggunaan air susu ibu;
p resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia;
q. penanganan hipotermi;
r. pemberian minum dengan sonde /pipet;
s.pemberian obat-obat terbatas, melalui lembaran permintaan obat sesuaidengan Formulir VI terlampir;
t.pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian.
Pasal 19
Bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf b, berwenang untuk :
a. memberikan obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom;
b. memberikan penyuluhan/konseling pemakaian kontrasepsi;
c. melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim;
d. melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit;
e.memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan, keluarga berencana dankesehatan masyarakat.
Pasal 20
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf c, berwenang untuk :
a.pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan anak;
b. memantau tumbuh kembang anak;
c. melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas;
d.melaksanakan deteksi dini, melaksanakan pertolongan pertama, merujuk danmemberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaanNarkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.
Pasal 21
(1)      Dalam keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelayanan kebidananselain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
(2)      Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
Pasal 22
Bidan dalam menjalankan praktik perorangan harus memenuhi persyaratan yangmeliputi tempat dan ruangan praktik, tempat tidur, peralatan, obat-obatan dankelengkapan administrasi.
Pasal 23
(1)Bidan dalam menjalankan praktik perorangan sekurang-kurangnya harusmemiliki peralatan dan kelengkapan administratif sebagaimana tercantumdalam Lampiran I Keputusan ini
(2)Obat-obatan yang dapat digunakan dalam melakukan praktik sebagaimanatercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
Pasal 24
Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalammeningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar